Dilaporkan Mencabuli 2 Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Batam Membantah

Loading...

Suarasiber.com – Seorang warga Batam berjenis lelaki dengan inisial KA (22) diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang usiai dilaporkan mencabuli dua anak bawah umur.

KA beralamat di Tanjungpiayu, Sei Beduk. Antara dirinya dengan dua anak bawah umur yang dilaporkan menjadi korbannya, saling mengenal.

Modus yang dilakukan KA ialah mengajak A (6) dan T (8) untuk bermain-main. Hal ini disampaikan Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, Rabu (16/2/2022).

Melansir kabarbatam.com, A dan R menceritakan pencabulan yang mereka terima. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” imbuh Dea.

Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...