Kepala Puskesmas Seilekop Diancam Pidana Maksimal Seumur Hidup

Loading...

Suarasiber.com – Dokter ZP, Kepala Puskesmas Seilekop, Kabupaten Bintan, Kepri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan insentif fiktif untuk tenaga kesehatan. Yang bersangkutan terancam pidana maksimal seumur hidup.

Salam kasus ini, sudah ada pihak-pihak yang mengembalikan uang. Hal ini terungkap saat digelar konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Batu 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021) petang.

“Sampai saat ini, sudah ada pengembalian uang Rp26,015 juta. Dari hasil penyelidikan ini, kami menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP sebagai tersangka,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana.

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH MH menyebutkan pasal yang dilanggar dokter ZP.

Yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kalau ancamannya, maksimal seumur hidup. Saat ini, tersangka belum ditahan, masih ada waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata I Wayan Riana. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...