Minggu, 7 Juni 2026

Fraksi NasDem Tolak Hak Angket Soal TPP ASN Karena Menyalahi Aturan

Tayang:


Suarasiber.com – Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya, Kamis (9/12/2021).

Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota.


Agus menegaskan, sejak bergulirnya Hak Interpelasi, Fraksi NasDem memang sudah menolak hal tersebut. Begitu juga Hak Angket ini.

“Kami tidak menghadiri dan juga tidak menyetujui Hak Angket itu,” imbuhnya.

Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.

Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).

“Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya dari Fraksi NasDem meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.

“Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,” imbuhnya.

Fengki menegaskan, semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 73 sampai dengan pasal 77 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Lalu, dalam aturan juga menyebutkan, bahwa ini dapat menjadi hak angket jika disetujui oleh 2/3 peserta rapat yang hadir.

“Aturannya sudah jelas. Karena kami anggap ini salah prosedur, makanya menolak untuk dilanjutkan,” tukasnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini!

Ady Indra Pawennari memperlihatkan buah markisa yang tumbuh subur di kanopi hidup berbahan tanaman rambat di pekarangan rumahnya, Minggu (7/6/2026). Foto - Ady Indra Pawennari

Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendataan Mulai 8 Juni

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan...

Aneng Kantongi Dukungan Penuh, Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Demokrat Kepri di Musda V

Proses verifikasi bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode mendatang berlangsung di Batam, Sabtu (6/6/2026). Foto - Suarasiber.com/zainal

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.