Kamis, 4 Juni 2026

Korban Dijambret Usai Makan, Jambretnya Ditangkap di Rumah Makan

Tayang:


Suarasiber.com – Kalau ingin tahu bagaimana rasanya ditangkap polisi pas lagi di warung makan, bisa bertanya ke Did, lelaki berusia 33 tahun ini.

Did yang lahir di Tanjungpinang dan alamat KPT-nya di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ditangkap lantaran ada laporan ke polisi.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada suarasiber menceritakan, Did menjambret tas Gina Agustina pada Kamis (18/11/2021) pukul 20.00 WIB.


Saat itu perempuan yang tinggal di kos Baloi Persero baru saja makan malam. Di samping Restoran Sushitei, muncul sepeda motor yang dikendarai Did.

Did lalu memepet Gina dari sebelah kanan dan sesaat kemudian salah satu tangan Did menyambar tas. Berhasil. Did ngacir pakai motornya kencang-kencang.

Gina kehilangan tas, ponsel, STNK, KTP dan surat penting lainnya. Jika ditotal, kerugiannya Rp6,3 jutaan. Perempuan ini pun mendatangi Polsek Lubukbaja untuk membuat laporan.

“Esoknya kami langsung melakukan serangkaian penyidikan di lapangan. Dan ciri-ciri pelaku pun kami kantongi,” kata Budi Hartono.

Masih di hari Jumat (19/11/2021) polisi menangkap Did di salah satu rumah makan di Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, ditangkap usai makan. Dari tangan tersangka kami mendapati salah satu ponsel milik korban yang dilaporkan hilang saat dijambret,” imbuh Budi.

Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Fajar Bittikaka S.Tr.K.

Di hadapan polisi, Did mengakui perbuatannya. Ia segera dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubukbaja memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota opsnal yang bekerja maksimal mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...