Korban Dijambret Usai Makan, Jambretnya Ditangkap di Rumah Makan

Loading...

Suarasiber.com – Kalau ingin tahu bagaimana rasanya ditangkap polisi pas lagi di warung makan, bisa bertanya ke Did, lelaki berusia 33 tahun ini.

Did yang lahir di Tanjungpinang dan alamat KPT-nya di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ditangkap lantaran ada laporan ke polisi.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada suarasiber menceritakan, Did menjambret tas Gina Agustina pada Kamis (18/11/2021) pukul 20.00 WIB.

Saat itu perempuan yang tinggal di kos Baloi Persero baru saja makan malam. Di samping Restoran Sushitei, muncul sepeda motor yang dikendarai Did.

Did lalu memepet Gina dari sebelah kanan dan sesaat kemudian salah satu tangan Did menyambar tas. Berhasil. Did ngacir pakai motornya kencang-kencang.

Gina kehilangan tas, ponsel, STNK, KTP dan surat penting lainnya. Jika ditotal, kerugiannya Rp6,3 jutaan. Perempuan ini pun mendatangi Polsek Lubukbaja untuk membuat laporan.

“Esoknya kami langsung melakukan serangkaian penyidikan di lapangan. Dan ciri-ciri pelaku pun kami kantongi,” kata Budi Hartono.

Masih di hari Jumat (19/11/2021) polisi menangkap Did di salah satu rumah makan di Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, ditangkap usai makan. Dari tangan tersangka kami mendapati salah satu ponsel milik korban yang dilaporkan hilang saat dijambret,” imbuh Budi.

Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Fajar Bittikaka S.Tr.K.

Di hadapan polisi, Did mengakui perbuatannya. Ia segera dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubukbaja memberikan apresiasi terhadap kinerja anggota opsnal yang bekerja maksimal mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...