Kamis, 4 Juni 2026

Usia Produktif Harus Aktif dan Inovatif

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Anambas, Abdul Haris mengingatkan kepada seluruh pegawai di Pemkab Anambas yang berusia produktif untuk berkarya dan berbuat baik bagi bangsa dan negara.

Harapan Bupati ini disampaikannya saat menjadi Pembina Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Kantor Bupati Anambas, Senin (21/5/2018). Upacara ini, selain diikuti seluruh pegawai juga dihadiri pejabat Polres, Lanal Tarempa, Kodim Natuna, Koramil, Kacabjari Tarempa.

“Di usia produktiflah harus aktif dan inovatif. Berkaryalah untuk bangsa dan negara,” pesan Haris.


Bupati juga membacakan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika yang pada dasarnya memaknai Harkitnas dengan upaya penyadaran setiap warga negara Indonesia untuk mengembangkan diri dan mengambil peluang yang positif.

Peluang itu bisa datang dari pemerintah atau justru diciptakan sendiri. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga harus diletakkan dalam konteks pemerataan kewilayahan agar bangsa ini bangkit secara bersama-sama dalam rangka kebangkitan Indonesia.

Selesai upacara Harkitnas, Bupati dan beberapa pejabat bersalaman dan berfoto bersama. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa