Soal Lingkungan, Abdul Haris adalah Pahlawan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemanggilan Abdul Haris SH, Bupati Anambas sebagai tersangka ke Bareskrim mengagetkan warga Kepri. Ada prokontra pendapat, bahkan ada yang menilainya sebagai pahlawan. Meski nantinya jadi terdakwa atau terpidana sekalipun.

Pendapat ini disampaikan pemerhati lingkungan hidup di Kepri, Rasyid sebagaimana disampaikan kepada suarasiber.com, Kamis (19/4/2018). Menurutnya, Haris patut diacungi jempol atas upayanya menyelamatkan lingkungan di Jemaja.

“Dia adalah pahlawan pembela sebagian masyarakat yang menolak perusahaan yang diduga akan merusak hutan Jemaja. Perlu saya ingatkan kembali, di tahun 2001 sebagian masyarakat yang jumlahnya besar, menolak keras kehadiran perusahaan yg diduga akan merusak hutan Jemaja. Sehingga puluhan masyarakat Jemaja dijebloskan ke penjara, karena membakar alat berat,” kata Rasyid.

Itu sudah ditunjukkan peringatan oleh para pahlawan Jemaja, meskipun tanpa pangkat dan tanda jasa. Ternyata peristiwa itu terulang lagi.

“Saya angkat jempol dan angkat topi terhadap para pejuangnya. Dari hal tersebut negara harusnya hadir dan paham dgn sinyal dan peringatan yang disampaikan oleh rakyat,” ujar Rasyid.

Apalagi, imbuhnya, di pasal 1 ayat 2 UUD’45 kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. “Yang harus ditindak tegas adalah orang orang yang berupaya memaksakan kehendak termasuk si pemberi izin,” tuturnya.

Ditambahkannya, sungguh disayangkan kalau penyelenggara negara tidak mampu membaca sinyal di tahun 2001 itu. Seharusnya negara hadir dalam persoalan ini untuk kepentingan rakyat. (mat)

Loading...