Sabtu, 29 November 2025

Lantik 11 Pejabat Baru, Abdul Haris: Jabatan bukan Hak, Itu Amanat dari Pemerintah

Tayang:


Suarasiber.com – Bupati Anambas Abdul Haris melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional, Senin , 3 Mei 2021 lalu.

Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Prof Dr Mohamad Zen Lantai 3 Pasir Peti Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah sebagai berikut:


  1. Akmaruzzaman, S.Ag MP, pangkat pembina (IV/a), jabatan Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepulauan Anambas.
  2. Jhon Aquarius Putra, SE, pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas.
  3. Saidina, SP pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Inspektur Kepulauan Anambas
  4. Heryana, SE, pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas
  5. Syarif Ahmad, SE, pangkat Pembina (IV/a), jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Anambas.
  6. Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, pangkat Pembina (IV/a), jabatan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas.
  7. Dhillief Herisman, SH, pangkat Penata Muda (III/a), jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas.
  8. Riyo Saputra, S.Pi, pangkat Penata Muda (III/a), jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama di Dinas DP3.
  9. Efrizon, S.Pt, pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama di Dinas DP3.
  10. Noprida Husin, S.Pt, pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
  11. Kabarudin, S.Pt, pangkat Tk.I (III/d), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda.

Pelantikan ini disebut Abdul Haris sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komitmen untuk Penyelenggaraan Manajemen ASN Yang Berbasis Sistem Merit.

Sistem Merit adalah Kebijakan dan Menajemen ASN yang didasarkan pada kualitas kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, hukum.

“Perlu dipahami, jabatan bukan hak, melainkan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabka,” tegasnya. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Pelayanan RSUD Jemaja Dikeluhkan, Ketua Komisi III DPRD Anambas Turun Tangan

Suarasiber.com (Anambas) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan...

Kasus Pembunuhan di Tarempa Terungkap! Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Hanya dalam Hitungan Hari

Suarasiber.com,(Anambas) – Kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...