Lantik 11 Pejabat Baru, Abdul Haris: Jabatan bukan Hak, Itu Amanat dari Pemerintah

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Anambas Abdul Haris melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional, Senin , 3 Mei 2021 lalu.

Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Prof Dr Mohamad Zen Lantai 3 Pasir Peti Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akmaruzzaman, S.Ag MP, pangkat pembina (IV/a), jabatan Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepulauan Anambas.
  2. Jhon Aquarius Putra, SE, pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas.
  3. Saidina, SP pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Inspektur Kepulauan Anambas
  4. Heryana, SE, pangkat Pembina Tk.I (IV/b), jabatan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas
  5. Syarif Ahmad, SE, pangkat Pembina (IV/a), jabatan Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Anambas.
  6. Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, pangkat Pembina (IV/a), jabatan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas.
  7. Dhillief Herisman, SH, pangkat Penata Muda (III/a), jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas.
  8. Riyo Saputra, S.Pi, pangkat Penata Muda (III/a), jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama di Dinas DP3.
  9. Efrizon, S.Pt, pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama di Dinas DP3.
  10. Noprida Husin, S.Pt, pangkat Penata Muda Tk.I (III/b), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
  11. Kabarudin, S.Pt, pangkat Tk.I (III/d), jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda.

Pelantikan ini disebut Abdul Haris sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komitmen untuk Penyelenggaraan Manajemen ASN Yang Berbasis Sistem Merit.

Sistem Merit adalah Kebijakan dan Menajemen ASN yang didasarkan pada kualitas kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, hukum.

“Perlu dipahami, jabatan bukan hak, melainkan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabka,” tegasnya. (man)

Loading...