Kamis, 4 Juni 2026

TKI Ilegal Diminta Bayar Rp4 Juta untuk Diselundupkan ke Malaysia

Tayang:


Suarasiber.com – Gagal berangkat ke Malaysia, 11 lelaki dan 1 perempuan diamankan Polres Karimun dari sebuah penampungan di RT01 RW 01 Ranggam, Tebing, Karimun, Selasa (16/3/2021) siang.

Para calon TKI diamankan bersama seorang warga bernama Darmadi (50), pemilik tempat penampungan sekaligus tekong. Polisi turun tangan karena kegiatan tersebut tanpa memenuhi persyaratan.

Dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasatreskim AKP Herie Pramono, Rabu (17/3/2021), Darmadi menampung para calon TKI untuk diberangkatkan ke Malaysia.


Terungkap di sini, jika Darmadi menerima upah atas pekerjaannya sebesar Rp4 juta per calon TKI. Uang tersebut dibayarkan ketika sudah ada di luar wilayah NKRI.

Polisi juga menyita sebuah kapal pompong bermesin 80 PK yang akan digunakan untuk mengangkut para calon TKI tersebut.

Polisi akan berkoordinasi dengan P2TKI untuk pemulangan para calon TKI ke daerahnya masing-masing.

Sementara Darmadi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (adi)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...