Sabtu, 29 November 2025

11 Syarat dari Kemenag Jika Ingin Buka Rumah Ibadah di Masa Corona

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kerinduan umat beragama di Indonesia yang menginginkan bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing direspon pemerintah. Menteri Agama pun mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), di dalam surat edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Semuanya berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.


“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag, seperti dikutip suarasiber dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (31/5/2020). >>> berikutnya

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...