11 Syarat dari Kemenag Jika Ingin Buka Rumah Ibadah di Masa Corona
Loading...
Aturan Tambahan
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tegas Fachrul Razi. (man)
Loading...