11 Syarat dari Kemenag Jika Ingin Buka Rumah Ibadah di Masa Corona

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kerinduan umat beragama di Indonesia yang menginginkan bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing direspon pemerintah. Menteri Agama pun mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), di dalam surat edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Semuanya berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag, seperti dikutip suarasiber dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (31/5/2020). >>> berikutnya

Loading...