Sabtu, 29 November 2025

Isdianto: Jangan Mudik ke Kampung Halaman!

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Melalui Surat Edaran Nomor 440/612/BPBD-SET/2020 tanggal 20 April 2020, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan sejumlah hal berupa imbauan juga larangan.

Surat ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), serta mempertimbangkan peningkatan intensitas penyebarannya di Provinsi Kepulauan Riau.

Baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan ini diminta untuk meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan.


Di surat ini Isdianto menyampaikan beberapa hal diantaranya menagajak berdoa agar Covid-19 segera berakhir, tidak keluar rumah.

Angka 3 bunyinya seperti ini: melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.

Jam buka operasional pusat perbelanjaan/pasar modern dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

Isi Surat Edaran tersebut dapat Anda baca atau unduh di atas. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...