Isdianto: Jangan Mudik ke Kampung Halaman!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Melalui Surat Edaran Nomor 440/612/BPBD-SET/2020 tanggal 20 April 2020, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan sejumlah hal berupa imbauan juga larangan.

Surat ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), serta mempertimbangkan peningkatan intensitas penyebarannya di Provinsi Kepulauan Riau.

Baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan ini diminta untuk meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan.

Di surat ini Isdianto menyampaikan beberapa hal diantaranya menagajak berdoa agar Covid-19 segera berakhir, tidak keluar rumah.

Angka 3 bunyinya seperti ini: melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.

Jam buka operasional pusat perbelanjaan/pasar modern dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

Isi Surat Edaran tersebut dapat Anda baca atau unduh di atas. (mat)

Loading...