Kamis, 4 Juni 2026

Pekerja Informal Terdampak Covid-19 Berhak Atas Bantuan JPS

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Plt Sekjen Kemendagri M. Hudori, mengatakan jaring pengaman sosial (JPS) diberikan kepada masyarakat dalam bentuk hibah atau bansos baik uang atau barang.

“Sepanjang bersangkutan punya risiko atau berasal dari keluarga miskin atau pekerja informal yang terdampak dari covid-19.

Sehingga, punya risiko sosial yang berimplikasi pada kelanjutan hidupnya maka pemerintah harus membantu.


Untuk berapa kebutuhannya Pemprov, Pemkab dan Pemko, harus saling koordinasi serta kerjasama dalam pemberian bantuan dimaksud,” jelasnya.

M Hudori juga menjelaskan, bahwa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2020, secara spesifik dijelaskan percepatan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19.

Karena adanya percepatan penggunaan anggaran. Maka, agak sedikit keluar dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dinilai. Artinya, Pemda diberikan sedikit banyak kelonggaran dalam pengelolan anggaran covid.

Ditambahkan M. Hudori, Pemda dinstruksikan harus secara implementatif, mengoptimalkan belanja tidak terduga. Jika tidak mencakupi untuk penanganan covid ini, dipersilahkan melakukan penjadwalan kegiatan atau rasionalisasi.

Di kegiatan belanja yang tidak prioritas, belanja modal, belanja pembangunan sarana atau rasionalisasi perjalanan dinas, rapat, bimtek dan jenisnya yang dianggap tidak terlalu penting.

“Kemendagri akan berikan waktu 7 hari kalender sejak hari ini (3/4/2020), untuk segera mendesign rencana kebutuhan belanja dalam rangka penanganan covid ini.

Kami butuh respon cepat pemda untuk segera melakukan ini. Jika terlambat dari tenggang waktu yang dijadwalkan maka akan dikurangi anggarannya,” jelasnya.

Merespon hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, langsung mengumpulkan dan melakukan video conference dengan Sekda kabupaten/kota Se-Kepri.

Untuk mendapatkan informasi perkembangan terakhir covid di masing-masing daerah dan penyamaan persepsi akan kebutuhan dana untuk penanganan covid. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa