Pekerja Informal Terdampak Covid-19 Berhak Atas Bantuan JPS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Plt Sekjen Kemendagri M. Hudori, mengatakan jaring pengaman sosial (JPS) diberikan kepada masyarakat dalam bentuk hibah atau bansos baik uang atau barang.

“Sepanjang bersangkutan punya risiko atau berasal dari keluarga miskin atau pekerja informal yang terdampak dari covid-19.

Sehingga, punya risiko sosial yang berimplikasi pada kelanjutan hidupnya maka pemerintah harus membantu.

Untuk berapa kebutuhannya Pemprov, Pemkab dan Pemko, harus saling koordinasi serta kerjasama dalam pemberian bantuan dimaksud,” jelasnya.

M Hudori juga menjelaskan, bahwa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2020, secara spesifik dijelaskan percepatan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19.

Karena adanya percepatan penggunaan anggaran. Maka, agak sedikit keluar dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dinilai. Artinya, Pemda diberikan sedikit banyak kelonggaran dalam pengelolan anggaran covid.

Ditambahkan M. Hudori, Pemda dinstruksikan harus secara implementatif, mengoptimalkan belanja tidak terduga. Jika tidak mencakupi untuk penanganan covid ini, dipersilahkan melakukan penjadwalan kegiatan atau rasionalisasi.

Di kegiatan belanja yang tidak prioritas, belanja modal, belanja pembangunan sarana atau rasionalisasi perjalanan dinas, rapat, bimtek dan jenisnya yang dianggap tidak terlalu penting.

“Kemendagri akan berikan waktu 7 hari kalender sejak hari ini (3/4/2020), untuk segera mendesign rencana kebutuhan belanja dalam rangka penanganan covid ini.

Kami butuh respon cepat pemda untuk segera melakukan ini. Jika terlambat dari tenggang waktu yang dijadwalkan maka akan dikurangi anggarannya,” jelasnya.

Merespon hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, langsung mengumpulkan dan melakukan video conference dengan Sekda kabupaten/kota Se-Kepri.

Untuk mendapatkan informasi perkembangan terakhir covid di masing-masing daerah dan penyamaan persepsi akan kebutuhan dana untuk penanganan covid. (mat)

Loading...