Jumat, 5 Juni 2026

Jaksa Tahan 2 Pegawai PN Trenggalek

Tayang:


TRENGGALEK (suarasiber) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Chrisna Nur Setyawan SH dan Riawan SH MH, dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jatim, Selasa (10/3/2020).

Sebelum menahan, penyidik telah memeriksa dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Terkait dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan PN Trenggalek tahun 2019.

Dan, pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerjasama antara PN Trenggalek dengan LBH Rakya Trenggalek. Terkait, penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019.


Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sekitar Rp 100 juta. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Trenggalek, Jatim Lulus Mustofa kepada suarasiber.com, Selasa (10/3/2020).

“Atas diri kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek,” kata Lulus. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...