Sabtu, 29 November 2025

Jaksa Tahan 2 Pegawai PN Trenggalek

Tayang:


TRENGGALEK (suarasiber) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Chrisna Nur Setyawan SH dan Riawan SH MH, dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jatim, Selasa (10/3/2020).

Sebelum menahan, penyidik telah memeriksa dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Terkait dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan PN Trenggalek tahun 2019.

Dan, pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerjasama antara PN Trenggalek dengan LBH Rakya Trenggalek. Terkait, penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019.


Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sekitar Rp 100 juta. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Trenggalek, Jatim Lulus Mustofa kepada suarasiber.com, Selasa (10/3/2020).

“Atas diri kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek,” kata Lulus. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...