Kamis, 4 Juni 2026

Lacak Jejak Ponsel Korban, Polisi Tangkap Tersangka Pencuri

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias RW, yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Muhammad Yatim, Jumat (29/11/2019). Beberapa telepon seluler milik M Yatim dan anak-anaknya serta uang tunai hilang.

Kejadian itu dilaporkan M Yatim ke Polsek Tanjungpinang Kota. Dalam laporannya ke polisi, M Yatim, menyebutkan rincian barang-barangnya yang hilang. Antara lain:

  1. Satu unit HP merek Oppo F1S putih.
  2. Satu unit HP merk Oppo A1K hitam.
  3. Satu unit HP merk Samsung A10 hitam.
  4. Uang tunai Rp 900.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan melacak keberadaan ponsel korban.


Ponsel korban terlacak, Jumat (3/1/2020). Selanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polres Tanjungpinang melacak jejak ponsel korban dan meringkus tersangka pelaku pencurian.

Hal itu disampaikan Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Iptu Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/1/2020). Sebagaimana disampaikan melalui rilis oleh Kasubag Humas Iptu Jaya Saputra kepada wartawan.

Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait kejadian itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal MSi melalui Iptu Alimin, mengatakan kejahatan terjadi karena dua sebab penting.

Pertama karena adanya niat dari pelaku. Kedua, karena adanya kesempatan. Kesempatan itu terkadang muncul karena kelalaian korban.

“Jangan sampai niat pelaku dipermudah, dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan. Seperti kelalaian atau kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” katanya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...