Lacak Jejak Ponsel Korban, Polisi Tangkap Tersangka Pencuri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias RW, yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Muhammad Yatim, Jumat (29/11/2019). Beberapa telepon seluler milik M Yatim dan anak-anaknya serta uang tunai hilang.

Kejadian itu dilaporkan M Yatim ke Polsek Tanjungpinang Kota. Dalam laporannya ke polisi, M Yatim, menyebutkan rincian barang-barangnya yang hilang. Antara lain:

  1. Satu unit HP merek Oppo F1S putih.
  2. Satu unit HP merk Oppo A1K hitam.
  3. Satu unit HP merk Samsung A10 hitam.
  4. Uang tunai Rp 900.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan melacak keberadaan ponsel korban.

Ponsel korban terlacak, Jumat (3/1/2020). Selanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polres Tanjungpinang melacak jejak ponsel korban dan meringkus tersangka pelaku pencurian.

Hal itu disampaikan Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Iptu Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/1/2020). Sebagaimana disampaikan melalui rilis oleh Kasubag Humas Iptu Jaya Saputra kepada wartawan.

Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait kejadian itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal MSi melalui Iptu Alimin, mengatakan kejahatan terjadi karena dua sebab penting.

Pertama karena adanya niat dari pelaku. Kedua, karena adanya kesempatan. Kesempatan itu terkadang muncul karena kelalaian korban.

“Jangan sampai niat pelaku dipermudah, dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan. Seperti kelalaian atau kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” katanya. (mat)

Loading...