Jumat, 5 Juni 2026

Rupanya Ada Pengecualian Penyederhanaan Eselon III, IV dan V

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyederhanaan birokrasi dengan hanya menerapkan dua level yang dicetuskan Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober lalu, ditindaklanjuti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tanggal 13 November 2019, Menpan RB Thahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 384 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Salah satu isi surat ini ialah penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon III, IV dan V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi krtiteria.


Apa saja kriteria tersebut, silakan baca dokumen di bawah ini. (mat)

[embeddoc url=”https://suarasiber.com/wp-content/uploads/2019/11/Surat-Edaran-Menteri-PANRB-Nomor-384-Tentang-Langkah-Strategis-dan-Konkret-Penyederhanaan-Birokrasi.pdf” height=”400%” download=”all”]
Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id