Kamis, 4 Juni 2026

Digulungnya Komplotan Penjarah Jok Motor Berkat Laporan Warga Kehilangan 3 HP dan Duit

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tertangkapnya ESD dan BRM sebagai pembongkar jok motor di Jembatan Satu Dompak serta AF, DE dan ASH sebagai penadah barangnya oleh personel Polres Tanjungpinang berkat laporan warga.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH dan PS. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, menyampaikan kronologi penangkapan kelimanya di Mapolres, Senin (28/10/2019).

Pada hari Minggu (22/10/2019) polisi menerima laporan dari warga bernama Arisna Dewi. Ia melaporkan telah kehilangan tiga ponsel yang terdiri dari satu iPhone 5S warna silver, satu ponsel Oppo A83 warna putih dan satu ponsel merek Redmi Note 7 warna hitam.


“Selain tiga ponsel, pelapor juga kehilangan uang tunai Rp780 ribu,” imbuh Kapolres.

Arisna mengaku kehilangan semua barang tersebut saat berolah raga pagi di sekitar Jembatan Satu Dompak. Ia meninggalkan sepeda motornya lalu berlari menyusuri jembatan. Begitu balik dan berniat pulang, ia kaget saat membuka jok sepeda motornya. Tiga ponsel dan uangnya raib.

Polisi segera memulai pengintaian. Petunjuk pertama diperoleh tiga minggu setelah laporan diterima. Tepatnya 15 Oktober, polisi mendapati sinyal salah satu ponsel yang dilaporkan hilang. Sinyal ini terlacak dan saat ditemukan, ponsel sudah dijual kepada AF alias IJ.

Polisi terus melakukan pengembangan. Sekitar seminggu kemudian atau tanggal 23 Oktober, diringkus dua penadah, yakni ASH dan DE.

Setelah ditangkap ASH, dan DE pun bernyanyi.

Nyanyiannya berbuntut tertangkapmya dua pelaku pembongkar jok sepeda motor, yakni ESD dan BRM.

“Hindari meletakkan barang berharga di dalam atau di bawah jok sepeda motor. Karena, tidak sulit bagi seseorang untuk mencurinya,” kata Iqbal mengimbau masyarakat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...