Sabtu, 29 November 2025

Razia 20 Hari, Polda Kepri Temukan 50 Kasus Narkoba

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyelenggaraan Operasi Antik Seligi dari 21 Agustus – 11 September 2019 di Polda Kepri mengungkap kenaikan kasus narkoba dibandingkan tahun lalu.

Hasil pelaksanaan operasi ini dirilis Polda Kepri di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (11/9/2019). Konferensi pers dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede S.IK.

Disebutkan Wakapolda selama 20 hari penyelenggaraan operasi berhasil diungkap 50 tindak pidana narkoba. Ada kenaikan 20 kasus atau 66,67% dibandingkan tahun 2017 yang hanya 30 kasus.


Pengungkapan tindak pidana narkoba pada Operasi Antik Seligi 2019 dapat dirinci sebagai berikut:

  • 8 kasus berhasil diungkap oleh olda kepri.
  • 15 kasus oleh Polresta barelang.
  • 6 kasus oleh Polres tanjungpinang.
  • 7 kasus oleh Polres Karimun
  • 3 kasus oleh Polres Bintan
  • 5 kasus oleh Polres Lingga.
  • 1 kasus oleh Polres Natuna dan
  • 5 kasus oleh Polres Anambas.

Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan berjumlah 80 orang tersangka, terdiri dari 79 laki-laki dan 1 perempuan. Jika dibandingkan dengan Operasi Antik 2017 sebanyak 43 tersangka dan terdapat kenaikan sebesar 37 orang atau (86,05%).

Pelaku yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019, sebagai berikut:

  • Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
  • Polresta Barelang mengamankan sebanyak 23 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
  • Polres Tanjungpinang mengamankan 12 orang tersangka.
  • Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka.
  • Polres Bintan mengamankan 5 orang tersangka.
  • Polres Lingga mengamankan 5 orang tersangka.
  • Polres Natuna mengamankan 2 orang tersangka.
  • Polres Anambas mengamankan 8 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

  • 233,81 gram ganja kering.
  • 70 batang bibit pohon ganja.
  • 71,45 gram bibit biji ganja.
  • 151.080.76 gram sabu.
  • 889 ¾ butir ekstasi.
  • 0.93 gram serbuk ekstasi.

Disampaikan juga oleh Wakapolda Kepri bahwa wilayah hukum Polda Kepri merupakan wilayah perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara lain, menjadikan Kepri rentan dengan peredaran narkoba.

“Ke depan diharapkan agar masyarakat bisa memberikan informasi terkait narkoba dan menjadikannya musuh bersama,” ujar Yan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...