Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Anambas Klarifikasi Rekomendasi untuk PT KJJ

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Anambas Abdul Haris mengklarifikasi kabar yang beredar soal pemberian izin pembukaan lahan kebun karet kepada PT Kartika Jemaja Jaya ( KJJ) di Kantor Camat Jemaja, Senin (26/8/2019).

Klarifikasi ini dihadiri Camat Jemaja Abdullah Sani, Camat Jemaja Timur Indra Gunawan, Camat Jemaja Barat Supriadi, Kepala Desa dan BPD, Ketua Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kecamatan Jemaja Ubaidillah, Tokoh Masyarakat Abdul Malik, serta TNI dan Polri kecamatan Jemaja serta masyarakat.

Apa yang disampaikan Haris tak lepas dari rekomendasinya untuk PT KJJ tahun 2018 silam. Mnurutnya, persoalan pemberian izin bukan kewenangan Bupati, dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi.


“Yang berhak mengeluarkan izin Pemprov Kepri, Bupati tak berhak. Izin dan rekomendasi itu berbeda artinya, perlu dipahami,” ungkap Haris.

Saat memberikan rekomendasi, ada tiga poin yang diajukan kepada PT KJJ, yakni:

  1. Pemkab Anambas pada prinsipnya mendukung investasi PT KJJ dengan catatan dilakukan di lahan kosong yang tidak memiliki kayu.
  2. Dalam melaksanakan aktivitas perkebunan karet PT KJJ wajib mendapatkan izin dari Pemprov Kepri mengingat kewenangan izin ada di tingkat provinsi.
  3. PT KJJ wajib melaporkan kegiatannya kepada BUpati Anambas.

“Saya sudah mengirimkan surat ke beberapa menteri terkait agar persoalan ini bisa diselesaikan dan dibicarakan di sini,” ujar Bupati Anambas.

Haris masih berkomitmen untuk tetap menjaga hutan di wilayah Kabupaten Anambas. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa