Bupati Anambas Klarifikasi Rekomendasi untuk PT KJJ

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Anambas Abdul Haris mengklarifikasi kabar yang beredar soal pemberian izin pembukaan lahan kebun karet kepada PT Kartika Jemaja Jaya ( KJJ) di Kantor Camat Jemaja, Senin (26/8/2019).

Klarifikasi ini dihadiri Camat Jemaja Abdullah Sani, Camat Jemaja Timur Indra Gunawan, Camat Jemaja Barat Supriadi, Kepala Desa dan BPD, Ketua Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kecamatan Jemaja Ubaidillah, Tokoh Masyarakat Abdul Malik, serta TNI dan Polri kecamatan Jemaja serta masyarakat.

Apa yang disampaikan Haris tak lepas dari rekomendasinya untuk PT KJJ tahun 2018 silam. Mnurutnya, persoalan pemberian izin bukan kewenangan Bupati, dirinya hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Yang berhak mengeluarkan izin Pemprov Kepri, Bupati tak berhak. Izin dan rekomendasi itu berbeda artinya, perlu dipahami,” ungkap Haris.

Saat memberikan rekomendasi, ada tiga poin yang diajukan kepada PT KJJ, yakni:

  1. Pemkab Anambas pada prinsipnya mendukung investasi PT KJJ dengan catatan dilakukan di lahan kosong yang tidak memiliki kayu.
  2. Dalam melaksanakan aktivitas perkebunan karet PT KJJ wajib mendapatkan izin dari Pemprov Kepri mengingat kewenangan izin ada di tingkat provinsi.
  3. PT KJJ wajib melaporkan kegiatannya kepada BUpati Anambas.

“Saya sudah mengirimkan surat ke beberapa menteri terkait agar persoalan ini bisa diselesaikan dan dibicarakan di sini,” ujar Bupati Anambas.

Haris masih berkomitmen untuk tetap menjaga hutan di wilayah Kabupaten Anambas. (hs)

Loading...