Kamis, 4 Juni 2026

Segenap Elemen di Tanjungpinang Antisipasi Kebakaran Hutan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang bersama instansi dan elemen masyarakat menggelar apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla di halaman Polres Tanjungpinang, Selasa (13/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik, Sebagai Pimpinan Apel, mengatakan apel ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang.

Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu di diikuti oleh sejumlah instansi yang di bagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar.


Dikethui bersama, kebakaran hutan di berbagai provinsi di Indonesia menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril. Ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dan juga kesehatan manusia karena udara yang tercemar akibat udara yang tercemar oleh asap hutan dan lahan yang terbakar.

Tidak lupa juga Agung Menegaskan Terdapat sedikitnya empat aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni :

  1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
    Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
  2. UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
    Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
  3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
    Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
  4. 4.Pasal 187 KHUP berisi Barang Siapa dengan Sengaja melakukan pembakaran dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Demikian berita tersebut disampaikan oleh PLH. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya SSos MSi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Pot Bunga dan Bak Mandi Semen Tanjungpinang Makin Diburu, Berawal dari Belajar YouTube Kini Jadi Sumber Penghasilan

Pot bunga hias minimalis menghiasi pekarangan rumah modern, memberikan sentuhan estetika sekaligus mempercantik lanskap hunian,Selasa(2/6/2026). Foto - Istimewa

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Seberat 1,04 Ton di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama tokoh agama dan masyarakat menyaksikan penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden RI seberat 1,04 ton di Masjid At-Taubah, Tanjungpinang, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri