Kamis, 4 Juni 2026

Puluhan Ribu Hektare Tanah di Bintan Telantar dan Diduga tak Bayar Pajak

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Puluhan ribu hektar tanah di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diterlantarkan pemiliknya. Akibatnya, daerah diduga dirugikan miliaran rupiah dari sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir usai melakukan survei ke beberapa lokasi tanah yang diterlantarkan pemiliknya di Bintan, Sabtu (27/7/2019).

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil pejabat Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan untuk mendapatkan data pemilik tanah yang diterlantarkan itu,” ujar Yatir.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Amandemen Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan itu, mengaku tak segan – segan melaporkan pemilik tanah yang diterlantarkan itu ke penegak hukum jika terbukti merugikan daerah.

“Kita lihat saja nanti. Kalau terbukti tak bayar PBB, kita rekomendasikan ke penegak hukum dan tanahnya diambil alih oleh negara. Banyak investor yang berminat investasi di Bintan, tapi tanah sudah dikuasai oleh orang – orang yang tak bertanggungjawab,” tegas Yatir.

Selain pejabat Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Bintan, jelas Yatir, Komisi I DPRD Bintan yang membidangi pertanahan dan perizinan itu, juga akan memanggil para Kepala Desa dan Camat di Bintan untuk didengar keterangannya.

“Riwayat kepemilikan tanah ini kan berjenjang. Prosesnya mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan hingga ke Kantor Pertanahan. Ini mau kita telusuri. Apakah penerbitan surat tanahnya sudah sesuai aturan?” katanya.

Ketika ditanya dimana lokasi tanah yang diterlantarkan pemiliknya itu, Yatir belum mau membeberkannya. Namun, dia menyebut sebuah pulau di Kecamatan Bintan Pesisir yang diduga diterlantarkan pemiliknya sudah puluhan tahun.

“Saya dengar bukti haknya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan puluhan tahun yang lalu untuk kegiatan perkebunan. Tapi, sampai hari ini tak ada kegiatan. Jika kita mengacu pada aturan, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan ke negara,” bebernya.

Soal dugaan pemilik tanah yang diterlantarkan itu tak bayar PBB, Yatir mengatakan seharusnya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Pasal 28 PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, memberi kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan,” katanya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby: Inovasi Harus Berkelanjutan, Galanova Award 2026 Jadi Pemacu Kinerja OPD Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan penghargaan Galanova Award 2026 kepada perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan sebagai peringkat I Kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Terinovatif di Bintan, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby Siapkan Layanan Home Care 21 Hari bagi Jemaah Haji Bintan yang Baru Pulang dari Tanah Suci

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyalami jemaah haji asal Bintan saat penyambutan kepulangan Kloter BTH 01 Embarkasi Batam di Aula Arafah I Asrama Haji Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati dan Wakil Bupati Bintan Hadiri Sholat Idul Adha, Serahkan Sapi Kurban Presiden RI

Bupati Bintan Roby Kurniawan di dampingi Sekda Bintan Ronny Kartika mengikuti Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Lapangan Bola Kampung Simpangan KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Bintan