Sabtu, 29 November 2025

Gubernur Kepri Ditangkap, Penambangan Pasir Darat di Kabupaten Lingga “Tiarap”

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski berdasarkan Perda No 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri 2017 – 2037, tidak ada kawasan untuk tambang di Kabupaten Lingga. Namun, faktanya ada sejumlah usaha penambangan pasir darat di daerah ini.

Sekaligus bertolak belakang dengan bunyi pasal 83 ayat 1 poin g di Perda itu. Yang menyatakan, “Dilarang melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan pertambangan.”

Informasi yang diperoleh redaksi, perusahaan penambangan pasir darat itu beroperasi dengan bekal izin dari Gubkepri. Sebagian di antaranya beroperasi tanpa rekomendasi dari Bupati Lingga.


Walaupun sesuai aturan perundangan yang berlaku, sebelum menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), gubernur harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah kabupaten/kota. Fakta yang terjadi di Kabupaten Lingga, justru sebaliknya.

Abdul Hamid Plh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) saat dikonfirmasi suarasiber.com, Sabtu (27/7/2019), membenarkan hal tersebut.

Dalam penelusuran redaksi, pemberian WIUP dari Gubkepri ke perusahaan penambangan pasir darat di Lingga, yang tanpa rekomendasi bupati juga bertentangan dengan aturan. Yakni, Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pada pasal 14 ayat (2) huruf b, dinyatakan sebelum memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan, gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait.

Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, saat ini ada sekitar belasan perusahaan penambangan pasir darat di Lingga. Yang beroperasi tanpa rekomendasi dari bupati, sebagaimana ketentuan Permen ESDM, dan Perda Provinsi Kepri.

Ditangkapnya Gubkepri Nurdin Basirun terkait dugaan korupsi perizinan oleh KPK, membuat semua perusahaan tambang pasir darat di Lingga, tiarap.

Apalagi, penangkapan gubernur oleh KPK itu disertai dengan pemeriksaan maraton terhadap semua pejabat Pemprov Kepri yang terkait. “Barusan saya dapat informasi semua penambangan pasir darat di Lingga, tak beroperasi,” sebut Indra, pengusaha Tanjungpinang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Lingga Bersatu Melawan Korupsi, Untuk Indonesia Maju

Suarasiber.com,( Lingga ) – Dabo Singkep, Kejaksaan Tinggi...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...

Disperindag Lingga Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabe, Panen Perdana 350 Batang Siap Dipetik

Suarasiber.com (Lingga) – Lahan kosong di pekarangan Kantor Dinas...

Lima Desa di Kabupaten Lingga Ditetapkan sebagai Desa Binaan Keimigrasian oleh Imigrasi Dabo Singkep

Suarasiber.com (Lingga) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI...