Gubernur Kepri Ditangkap, Penambangan Pasir Darat di Kabupaten Lingga “Tiarap”

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski berdasarkan Perda No 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri 2017 – 2037, tidak ada kawasan untuk tambang di Kabupaten Lingga. Namun, faktanya ada sejumlah usaha penambangan pasir darat di daerah ini.

Sekaligus bertolak belakang dengan bunyi pasal 83 ayat 1 poin g di Perda itu. Yang menyatakan, “Dilarang melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan pertambangan.”

Informasi yang diperoleh redaksi, perusahaan penambangan pasir darat itu beroperasi dengan bekal izin dari Gubkepri. Sebagian di antaranya beroperasi tanpa rekomendasi dari Bupati Lingga.

Walaupun sesuai aturan perundangan yang berlaku, sebelum menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), gubernur harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah kabupaten/kota. Fakta yang terjadi di Kabupaten Lingga, justru sebaliknya.

Abdul Hamid Plh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) saat dikonfirmasi suarasiber.com, Sabtu (27/7/2019), membenarkan hal tersebut.

Dalam penelusuran redaksi, pemberian WIUP dari Gubkepri ke perusahaan penambangan pasir darat di Lingga, yang tanpa rekomendasi bupati juga bertentangan dengan aturan. Yakni, Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pada pasal 14 ayat (2) huruf b, dinyatakan sebelum memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan, gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait.

Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, saat ini ada sekitar belasan perusahaan penambangan pasir darat di Lingga. Yang beroperasi tanpa rekomendasi dari bupati, sebagaimana ketentuan Permen ESDM, dan Perda Provinsi Kepri.

Ditangkapnya Gubkepri Nurdin Basirun terkait dugaan korupsi perizinan oleh KPK, membuat semua perusahaan tambang pasir darat di Lingga, tiarap.

Apalagi, penangkapan gubernur oleh KPK itu disertai dengan pemeriksaan maraton terhadap semua pejabat Pemprov Kepri yang terkait. “Barusan saya dapat informasi semua penambangan pasir darat di Lingga, tak beroperasi,” sebut Indra, pengusaha Tanjungpinang. (mat)

Loading...