Alias Wello Minta Nurdin Cabut Izin Pasir di Lingga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Alias Wello (Awe), Bupati Kabupaten Lingga meminta Gubkepri Nurdin Basirun, mencabut kembali seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tambang pasir darat di Kabupaten Lingga yang sudah diterbitkannya.

Karena, Awe belum memberikan rekomendasi untuk penambangan pasir darat di Lingga. Padahal, rekomendasi itu diperlukan sebagaimana disyaratkan di PP Nomor  23 tahun 2010.

“Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang. Juga keseimbangan lingkungan. Dan,aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal,” kata Awe, Minggu (11/2/2018), sembari menegaskan dia tidak antiinvestasi tambang.

Awe tak ingin, adanya persoalan hukum akibat konflik yang terkait tambang di beberapa daerah di Indonesia terjadi di Lingga. Karena itu, rekomendasi dari bupati/walikota memang diperlukan. Untuk mencegah hal itu terjadi.

Ditambahkannya, ada tiga hal yang harus diperhatikan di usaha pertambangan . Pertama, yakni dampak hukum. Kedua, dampak sosial yang dapat berakibat terjadinya konflik di masyarakat. Ketiga, dampak kerusakan lingkungan.

“Semua ini hanya bisa diminimalisir, jika ada koordinasi dengan daerah pemilik wilayah,” tegas Awe. (mat)

Loading...