Kamis, 4 Juni 2026

Tawaran Awal Rp32 Juta, Disepakati Rp15 Juta

Tayang:


KARIMUN (suarasiber.com) – Tahu jika RZ harus membayar denda, CHT yang merupakan oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun melakukan komunikasi dengan warga Pulau Buru yang diputus aliran listriknya itu.

Saat menerima pemberitahuan denda, RZ memang menghubungi CHT karena pegawai PLN ini yang sebelumnya telah memindahkan meteran listrik di rumahnya.

Dengan denda senilai Rp32 juta, RZ mengaku terus terang tak ada uang. Kemudian CHT melakukan penawaran hingga akhirnya disepakati nilainya turun lebih dari separoh nilai awalnya. Karena RZ tinggal di Pulau Buru, uang tersebut dititipkan kepada JN, seorang pengojek, untuk diserahkan kepada CHT.


Dari data yang dikumpulkan, CHT pernah menjabat sebagai Kepala cabang PLN Pulau Buru. Saat itulah RZ dan CHT pernah berhubungan terkait meteran listrik.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN Rayon Tanjungbalai Karimun terkait ditangkapnya CHT atas dugaan pungli kepada seorang pelanggan. (adi)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...