Tawaran Awal Rp32 Juta, Disepakati Rp15 Juta

Loading...

KARIMUN (suarasiber.com) – Tahu jika RZ harus membayar denda, CHT yang merupakan oknum pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun melakukan komunikasi dengan warga Pulau Buru yang diputus aliran listriknya itu.

Saat menerima pemberitahuan denda, RZ memang menghubungi CHT karena pegawai PLN ini yang sebelumnya telah memindahkan meteran listrik di rumahnya.

Dengan denda senilai Rp32 juta, RZ mengaku terus terang tak ada uang. Kemudian CHT melakukan penawaran hingga akhirnya disepakati nilainya turun lebih dari separoh nilai awalnya. Karena RZ tinggal di Pulau Buru, uang tersebut dititipkan kepada JN, seorang pengojek, untuk diserahkan kepada CHT.

Dari data yang dikumpulkan, CHT pernah menjabat sebagai Kepala cabang PLN Pulau Buru. Saat itulah RZ dan CHT pernah berhubungan terkait meteran listrik.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN Rayon Tanjungbalai Karimun terkait ditangkapnya CHT atas dugaan pungli kepada seorang pelanggan. (adi)

Loading...