Kamis, 4 Juni 2026

Rp473.930.000 Uang Pungli Penerimaan Siswa Baru SMPN 10 Batam Dikembalikan

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Praktik pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam tahun 2018 menyeret Rahip SPd dan kawan-kawan. Uang hasil pungli senilai Rp473.930.000 pun dikembalikan ke orang tua atau wali murid yang menjadi korban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000 secara simbolis kepada orang tua/wali murid di Kantor Kejari Batam, Kamis (21/3/2019). Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi didampingi Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby dan Kasi Pidana Umum Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi, mengatakan, uang tersebut merupakan hasil uang pungli PPDB SMP Negeri 10 Kota Batam yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu.


“Pengembalian uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi PPDB yang terjadi di SMP Negeri 10 Kota Batam pada 16 juli 2018 lalu, dimana polisi telah mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana dan telah menerima hukuman,” ungkap Dedie Tri Haryadi, dilansir dari kabarbatam.com.

Baca Juga:

15.743 Personel Pengamanan Pemilu 2019 di Kepri Apel Bersama

Tambelan, Terbiar dan Terpencil Sendirian di Laut Natuna

Tegah Penyelundupan Baby Lobster Rp46 M, Susi Pudjiastuti Undang Tim F1QR Makan Malam

Tengah Disiapkan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Natuna

Gubernur Kepri Lepas Ekspor Produk Pertanian ke 8 Negara

Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari Pengadilan Tipikor. Uang sejumlah itu akan dibagikan kepada 476 wali murid. Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pungli SMPN 10 Seipanas, Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing; Kepala SMPN 10 Batam, Rahib dan Wakil Kepala SMPN 10 Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf administrasi SMPN 10, Mismarita.

Polisi tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan tersangka, mereka menjelaskan perannya masing-masing dalam pungli tersebut. Dimana, uang hasil pungli mereka bagi secara rata. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...