Jumat, 5 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum “Hilang” di Persidangan Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber – Sidang perkara korupsi pembangunan pasar modern Natuna memasuki babak penuntutan, Rabu (20/3/2019) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Delapan orang terdakwa di perkara ini dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah saksi yang dimintai keterangan di persidangan hingga puluhan orang.

Itu yang membuat tebal berkas tuntutan setiap terdakwa. Jika ditumpukkan jadi satu, seluruh berkas itu lebih dari 1 meter tingginya. Cukup untuk membuat JPU di kursi penuntut terlihat “hilang” tertutup berkas tuntutan.


“Kan harus dibuat rangkap, Bang. Untuk majelis dan penasihat hukum terdakwa,” kata seorang jaksa penuntut menjawab suarasiber.com sambil tersenyum di sela rehat persidangan, Rabu (20/3/2019).

Ini Tuntutan Hukuman untuk Terdakwa Pasar Modern Natuna

Delapan orang terdakwa pembangunan Pasar Modern Natuna dituntut dengan hukuman yang berbeda. Sesuai dengan peran masing-masing yang juga berbeda.

Baca Juga:

Ada 126 TPS di Kepri Kriteria Sangat Rawan pada Pemilu 2019

Sudah Saatnya Cabjari Natuna Naik Status Jadi Kejari Anambas

Tembakan dan Ulah Anarkis Pengunjuk Rasa Warnai Simulasi Sispamkota 2019

Tanpa Ekosistem, Sangat Sulit Wujudkan Ekonomi Kerakyatan yang Kuat

Prajurit Lantamal IV Renovasi Surau dan Tanam Bakau

Tuntutan itu berupa hukuman penjara, dan denda serta uang pengganti. Dalam berita ini redaksi menampilkan tuntutan penjara untuk kedelapan terdakwa. Seperti di bawah ini:

1. Minwardi (mantan Kadis PU) dituntut 10 tahun penjara.

2. Lukman Hadi ST, dituntut selama 4 tahun penjara.

3. Dwi Satrio Prasetio S ST, dituntut 8 tahun penjara.

4. Harry HB alias Z Harry Haji Busro, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara.

5. Dimas Adi Prastyo ST, dituntut 6 tahun penjara.

6. Muhammad Assegaf, dituntut 10 tahun penjara.

7. Mohmmad Basyir Idris, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

8. Nur Syamsi Tridiatmo Amd, dituntut 6 tahun penjara.

Persidangan dilanjutkan sepekan ke depan. Agendanya, pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...