29 Orang Bersaksi Sekaligus di Sidang Perdana Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Persidangan perkara korupsi pembangunan pasar modern Natuna berlangsung maraton, dan menghadirkan 29 orang saksi sekaligus, Selasa (11/12/2018).

Mereka datang dari Ranai, Natuna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ada 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 2 orang panitera pengganti di sidang yang dipimpin hakim Santonius Tambunan SH MH ini.

Selain itu ada 5 penasihat hukum, antara lain Dr Edy Rustandi SH MH, dan rekan serta Sri Ernawati SH dan juga Bambang S SH, yang mendampingi 8 orang terdakwa di persidangan.

Kedelapan orang terdakwa itu, adalah Minwardi, M Asegaf, Nursyamsi, dan Duwi. Kemudian, Heri, Lukman H, Dimas dan M Basyir.

Mereka didakwa mengorupsi pembangunan pasar modern di Natuna tahun 2014 dan 2015, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 36 miliar dan sampai sekarang tidak selesai.

Sidang perdana dimulai, Selasa (11/12/2018) pagi hingga siang untuk pembacaan dakwaan. Setelah zuhur, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga berita ini dirilis persidangan masih berlanjut. (mat)

Loading...