Sabtu, 29 November 2025

Amizar yang Kabur dari Rutan Divonis 5 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Amizar, namanya sempat jadi viral saat kabur dari Rutan Tanjungpinang akhir tahun lalu, divonis 5 tahun penjara. Tanpa banyak pikir, Amizar langsung menerima vonis itu, Senin (18/2/2019).

Wajar dia langsung terima, karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri, yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Awani Setyowati, sependapat dengan JPU.


Bahwa, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait yang meringankan, majelis dalam pertimbangannya antara lain menyebut terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian, memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga, dan mengakui perbuatannya.

Kaburnya Amizar dari Rutan, disebut majelis sebagai hal yang memberatkan. Dengan vonis ini, dipastikan Amizar harus menyimpan rindu ke anaknya. Paling tidak hingga 5 tahun ke depan.

Rindu ke anak itulah yang menjadi motivasi Amizar, saat dia kabur dari Rutan Tanjungpinang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...