Kamis, 4 Juni 2026

Amizar yang Kabur dari Rutan Divonis 5 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Amizar, namanya sempat jadi viral saat kabur dari Rutan Tanjungpinang akhir tahun lalu, divonis 5 tahun penjara. Tanpa banyak pikir, Amizar langsung menerima vonis itu, Senin (18/2/2019).

Wajar dia langsung terima, karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri, yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Awani Setyowati, sependapat dengan JPU.


Bahwa, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait yang meringankan, majelis dalam pertimbangannya antara lain menyebut terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian, memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga, dan mengakui perbuatannya.

Kaburnya Amizar dari Rutan, disebut majelis sebagai hal yang memberatkan. Dengan vonis ini, dipastikan Amizar harus menyimpan rindu ke anaknya. Paling tidak hingga 5 tahun ke depan.

Rindu ke anak itulah yang menjadi motivasi Amizar, saat dia kabur dari Rutan Tanjungpinang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...