Amizar yang Kabur dari Rutan Divonis 5 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Amizar, namanya sempat jadi viral saat kabur dari Rutan Tanjungpinang akhir tahun lalu, divonis 5 tahun penjara. Tanpa banyak pikir, Amizar langsung menerima vonis itu, Senin (18/2/2019).

Wajar dia langsung terima, karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri, yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Awani Setyowati, sependapat dengan JPU.

Bahwa, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait yang meringankan, majelis dalam pertimbangannya antara lain menyebut terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian, memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga, dan mengakui perbuatannya.

Kaburnya Amizar dari Rutan, disebut majelis sebagai hal yang memberatkan. Dengan vonis ini, dipastikan Amizar harus menyimpan rindu ke anaknya. Paling tidak hingga 5 tahun ke depan.

Rindu ke anak itulah yang menjadi motivasi Amizar, saat dia kabur dari Rutan Tanjungpinang. (mat)

Loading...