Sabtu, 29 November 2025

Selama Sebulan, 12 Warga Karimun Tersandung Pidana Narkotika, Seorang Oknum PNS

Tayang:


KARIMUN (suarasiber) – Selama kurun waktu 1 sampai 31 Januari 2019, 9 warga laki-laki dan 3 warga perempuan di Tanjungbalai Karimun diamankan Sat Resnarkoba Polres Karimun. Mereka ditangkap dari 8 kasus di tempat dan waktu berbeda.

Di Kecamatan Tebing, polisi mengungkap 4 lokasi dengan tersangka laki-laki atas nama Didik Junaidi Pranoto bin Agus Ponimin, Syahbudin bin Agus Samad, Mahadi bin Purianto dan Irawan bin Amia Hamzah.

Di Kecamatan Meral ada 1 lokasi dengan tersangka laki-laki yaitu Pury S bin Sani dan Asdi bin Salonsi serta 2 warga perempuan atas nama Beccek binti Laode dan Nia Kuraniawati binti Kasim.


Selanjutnya di Kecamatan Karimun diamankan 1 perempuan yakni Sanah binti Laode dan 3 laki-laki. Ketiganya ialah Khairul Anuar bin Eddy Ahmad, Ezii Aditama bin Masud dan Fendi bin Rasip. Ke-4 orang ini ditangkap dari 4 lokasi.

Baca Juga:

Kru Kapal Mega Daya 17 Menolak Dievakuasi Petugas SAR

184 Wisman Terbang Langsung dari Tiongkok ke Tanjungpinang dengan Sriwijaya Air

Seorang Pelajar SMK Hanyut dan Hilang di Jembatan III Barelang Batam

Alhamdulillah, Gerakan Jumat Berbagi Semakin Semarak

8 Februari 2019, Wartawan Anambas Ramai-ramai Tutup Mulut Pakai Lakban

Dari keseluruhan lokasi di atas, polisi berhasil menyita 15,08 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Diantara ke-12 tersangka, seorang warga bernama Ezzi Aditama bin Masud adalah seorang oknum PNS di Tanjungbalai Karimun. Ezzi ditangkap 26 Januari 2019 di rumahnya, di Kecamatan Karimun. Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,95 gram.

Barang ini diperoleh Ezzi dari Mandala yang hingga kini ditetapkan sebagai buron. Ezzi sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana yang sama pada 2015 silam.

Pengungkapan pidana narkotika ini dirilis Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima, Sabtu (2/2/2019). Keterlibatan Ezzi menimbulkan keheranan sendiri bagi Agung. Sebab pada 2015 Ezzi divonis setahun lebih. Menurut penuturan Ezzi, pada tahun 2015 ia menerima sanksi penurunan jabatan di kantornya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...