Jumat, 5 Juni 2026

400 Sertifikat Tanahnya Ditahan, Ratusan Warga Linau, Lingga, Ancam Demo ke Istana Negara

Tayang:


LINGGA (suarasiber) – Masa menunggu dan batas kesabaran warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri agaknya mulai habis. Sertifikat tanah mereka, jumlahnya 400 lembar, yang ditahan oleh Dirut PT SSLP tak juga dikembalikan. Kini, warga mengarahkan langakahnya ke istana negara.

“Jika proses mediasi dan hukum buntu, selanjutnya ya demo ke istana negara. Sudah bertahun-tahun persoalan ini beluim juga ada penyelesaian,” ungkap juru bicara warga Desa Linau, Distrawandi, Selasa (15/1/2019).

Distrawandi, yang juga Ketua Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Lingga ini menjelaskan, upaya meminta kembali 400 sertifikat tanah yang ditahan Dirut PT SSLP, Bambang Prayitno sudah dilakukan sejak 2016 silam. Saat itu masyarakat bergantung pada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga.


Baca Juga :

Gantikan Arif Jumana di DPRD Bintan, Harbaiyah Mulai Ngantor Selasa Pekan Depan

Menko Kemaritiman Bahas Ekspor Air dari Bintan

Anggota Lantas Bintan Ikut Bantu Padamkan Api

Nasrun Akan Dituntut Hukuman Mati?

Kendaraan Ditabrak Babi, Sekeluarga Dirawat di Rumah Sakit

“Sayangnya Bambang Prayitno tak pernah menghadiri undangan Pansus,” ujar Distrawandi.

Warga juga datang ke Jakarta untuk menemui Bambang, pengusaha ini malah meminta tebusan Rp4 miliar dengan alasan biaya pengganti pengurusan ke BPN.

Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga, Norbaryansyah menyatakan kesiapannya mendukung rencana aksi demo warga Linau di depan istana presiden untuk menuntut pengembalian sertifikat tanahnya yang sudah bertahun-tahun tak juga menemui penyelesaian.

“Kami siap membantu, bahkan jika warga memutuskan menggelar aksi demo di depan istana presiden, kami juga siap bergabung. Ini merupakan bentuk dukungan atas permasalahan yang dialami orang tua kami di Linau,” tegasnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...