Jumat, 5 Juni 2026

Hanya 7 Jam setelah Kejadian, Polisi Tangkap Pembunuh Suami Istri Balikpapan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota polisi dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Balikpapan, Jatanras Polda Kaltim memburu pembunuh Wanto bin Katimun dan istrinya Sunarsih binti Ngatenan. Penangkapan ini dilakukan hanya 7 jam setelah kejadian.

Dari rilis yang diterima suarasiber, pada hari Minggu (17/9/2018) sekitar jam 11.45 wita, Unang Sudrajat bin Sumarto (49), Indra Putra Pratama bin Unang Sudrajat (23) dan Abdul Rachman bin Masud (17) mendatangi rumah Wanto di Jalan Start VI, Gang Sekolah, RT 47 nomor 4, Kelurahan Gn Samarinda, Balikpapan Utara, untuk merencanakan perampokan.

Saat itu Wanto memang tengah memperbaiki mobilnya, Toyota Fortuner warna gold bernomor polisi KT 1295 AY. Dengan berbasa-basi, akhirnya Wanto membiarkan ketiganya membantu memperbaiki mobilnya.


Saat posisi Wanto dirasa lengah, Unang Sudrajat memberi kode kepada anaknya, Indra Putra Pratama dan Abdul Rachman untuk menjerat leher Wanto.

Dengan tali nilon biru, Indra dan Abdul menjerat leher Wanto. Setelah memastikan korban meninggal dunia, Unang, Indra dan Abdul masuk ke dapur rumah korban berpura-pura mau makan. Istri Wanto, Sunarsih, membuatkan mereka minuman karena sudah membantu suaminya memperbaiki mobil.

Saat Sunarsih tengah menyiapkan minuman itulah lehernya dijerat menggunakan tali nilon yang sama untuk membunuh suaminya.

Selanjutnya ketiga orang ini mengambil barang barang milik korban, termasuk Toyota Fortuner, dan dibawa ke Samboja, Kukar dan Manggar, Balikpapan. Namun di daerah ini juga pelarian mereka harus berakhir saat polisi menciduknya, hanya 7 jam setelah aksi yang mereka lakukan.

Unang, Indra dan Abdul kemudian dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga membawa barang bukti satu unit Toyota Fortuner warna gold KT 1295 AY, dua ponsel yang dicuri dari korban, uang tunai Rp1 juta serta seutas tali nilon warna biru panjang sekitar 2 meter.

Mereka akan dikenakan pasal 340 subs 338 lsubs 365 ayat 3 & 4 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...