Suarasiber.com (Batam) — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau ke Singapura dalam operasi patroli di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas penyelundupan kayu ilegal yang mengancam kelestarian hutan mangrove.
Pengungkapan kasus penyelundupan kayu bakau ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Tim patroli Ditpolairud Polda Kepri menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura dengan muatan mencurigakan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 12.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar yang akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Nona Pricillia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil interogasi, ribuan batang kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut, penyelundupan kayu bakau ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M. Ia disebut menyewa kapal melalui perantara di Batam untuk mengangkut kayu hasil hutan tersebut ke negaranya.
Menurut Nona Pricillia, peran nakhoda tidak hanya mengemudikan kapal, tetapi juga mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan. Sementara aliran dana pembelian kayu diatur oleh pihak kepercayaan pemodal di Batam.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 dan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan kayu ilegal ini.
Polda Kepri menegaskan, penggagalan penyelundupan kayu bakau ini merupakan langkah strategis dalam menjaga ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan perubahan iklim.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan hasil hutan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia selama 24 jam.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa penyelundupan kayu bakau ke Singapura bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan. Upaya tegas Ditpolairud Polda Kepri menjadi garda depan dalam menghentikan praktik ilegal yang merusak hutan mangrove Indonesia.(***)
Editor Syaiful





