Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Pembongkaran pagar Teh Prendjak oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan Km 9, Kamis (12/2/2026), nyaris berujung ricuh setelah kuasa hukum pemilik lahan memprotes dasar hukum dan prosedur penertiban. Aksi pembongkaran pagar sepanjang 26 meter di depan gerbang kawasan pabrik Teh Prendjak itu berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI guna mencegah bentrokan di lokasi.
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP Tanjungpinang dengan pengamanan dari aparat Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, serta sejumlah anggota TNI. Aparat diturunkan untuk mengantisipasi potensi gesekan fisik selama proses penertiban berlangsung.
Kronologi Pembongkaran Pagar Teh Perendjak
Tindakan pembongkaran dilakukan terhadap pagar sepanjang 26 meter dengan luas sekitar 61 meter persegi yang berdiri di depan gerbang kawasan pabrik Teh Prendjak. Pagar tersebut diketahui dibangun oleh Djodi Wirahadikusuma di atas lahan milik istrinya, Cristina Djodi.
Proses pembongkaran menggunakan alat berat jenis beko. Namun, saat alat berat mulai bekerja, situasi memanas setelah kuasa hukum pemilik lahan, Herman SH MH, mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut.
“Sekarang saya tanya, berapa batas yang diperbolehkan? Kami mendirikan pagar di atas lahan kami sendiri. Kalau memang ada aturannya, tolong tunjukkan ke saya,” ujar Herman di lokasi.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Status Hukum
Herman menegaskan, kliennya tidak pernah menerima pemanggilan maupun pemberitahuan resmi terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum pembongkaran dilakukan.
Ia juga menyebut bahwa perkara perdata dan pidana terkait lahan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur. Karena itu, pagar yang dibongkar dinilai sebagai bagian dari objek yang berpotensi menjadi barang bukti.

“Proses hukum, baik perdata maupun pidana, masih berjalan. Pagar ini termasuk salah satu alat atau barang bukti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selain itu, Herman mempertanyakan rujukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 yang digunakan sebagai dasar pembongkaran. Menurutnya, perda tersebut telah dicabut.
“Perda ini kan sudah dicabut. Mereka bilang masih berlaku sampai 23 Februari. Kenapa buru-buru dan tidak bisa menunjukkan keberadaannya?” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti surat perintah pembongkaran yang disebut hanya ditandatangani Sekretaris Satpol PP, bukan Kepala Satpol PP Tanjungpinang.
Ketegangan kembali muncul ketika petugas berencana melanjutkan pembongkaran pagar di titik kedua yang berada di lahan bersebelahan dan juga diklaim milik Cristina Djodi.
Adu argumen kembali terjadi di lokasi. Namun, rencana pembongkaran pada titik kedua akhirnya dibatalkan. Sejumlah petugas dan alat berat kemudian meninggalkan lokasi.
Situasi di kawasan pabrik Teh Perendjak berangsur kondusif setelah aparat keamanan memastikan tidak terjadi bentrokan fisik. (aip)
Editor Yusfreyendi





