Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang berhasil diungkap dengan cepat oleh Polresta Tanjungpinang melalui Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial ASS (27) dibekuk kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Mardika, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Penangkapan kilat ini menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial ASS (27) ditangkap atas dugaan curanmor yang terjadi di Jalan Mardika, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis, 29 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada 30 Januari 2026, hanya beberapa jam setelah korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasus curanmor di Tanjungpinang ini bermula saat korban berinisial RK (27) mendapati sepeda motor Honda Scoopy merah hitam BP 3051 PW miliknya yang diparkir di teras rumah telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan belakang Swalayan Al-Baik, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
“Benar, kasus curanmor tersebut telah berhasil kami ungkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Syahputra, didampingi Kanit Reskrim IPTU P. Manurung, S.H., saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui pelaku sebagai hasil curian lain di kawasan PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Temuan sepeda motor Honda Beat tersebut sudah kami koordinasikan dengan Polsek Gunung Kijang,” jelas AKP Ahmad Syahputra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
AKP Ahmad Syahputra juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor di Tanjungpinang, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian,” tegasnya.
Pengungkapan cepat kasus curanmor di Tanjungpinang ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(sya)
Editor Yusfreyendi





