Kamis, 4 Juni 2026

KPP Dorong Ekonomi Daerah, Himperra Kepri Apresiasi Program Kredit Perumahan Bersubsidi Pemerintah

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (Himperra) Kepulauan Riau menyambut positif peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang digulirkan Pemerintah Pusat sebagai skema pembiayaan bersubsidi untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti. Program ini dinilai strategis karena mampu memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah melalui rantai pasok industri properti.

Ketua Himperra Kepri menyatakan bahwa KPP merupakan terobosan nyata pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM sektor perumahan, baik dari sisi penyediaan rumah maupun sisi permintaan masyarakat. “Kami menyambut baik program ini karena sejalan dengan upaya mempercepat pembangunan perumahan rakyat, meningkatkan kapasitas usaha pengembang kecil, serta membuka lapangan kerja baru di daerah,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Program Kredit Program Perumahan (KPP) secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KPP, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kriteria penerima dan ekosistem KPP. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembiayaan bersubsidi di sektor perumahan yang terintegrasi dengan Program Nasional 3 Juta Rumah.


  • Apa Itu Kredit Program Perumahan (KPP)?

Kredit Program Perumahan (KPP) adalah skema pembiayaan bersubsidi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha UMKM sektor perumahan, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta mendukung percepatan Program Nasional 3 Juta Rumah. Program ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang terjangkau, berkelanjutan, dan tepat sasaran melalui kredit investasi maupun kredit modal kerja.

Melalui KPP, pemerintah berharap sektor properti dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, mengingat industri perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lain seperti konstruksi, bahan bangunan, jasa, hingga tenaga kerja.

  • Skema Pembiayaan KPP: Dua Sisi, Satu Tujuan

KPP disalurkan melalui dua skema utama, yakni sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah, yang saling melengkapi dalam memperkuat rantai pasok perumahan nasional.

1. KPP Sisi Penyediaan Rumah

Sasaran utama skema ini adalah UMKM perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang:
• Pengembang perumahan
• Jasa konstruksi
• Pedagang bahan bangunan

Plafon kredit yang diberikan berkisar lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per akad, dengan akumulasi maksimal Rp20 miliar dan maksimal empat akad kredit. Produk pembiayaan yang disediakan berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Suku bunga KPP untuk sisi penyediaan rumah ditetapkan sebesar 5,99 persen per tahun. Tenor kredit untuk KMK maksimal empat tahun, sedangkan KI maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan bank.

Dana kredit ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan produktif seperti pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, pengadaan barang dan jasa, hingga pembangunan rumah atau perumahan. Agunan utama berupa objek yang dibiayai, dengan tambahan agunan sesuai penilaian bank. Penjaminan kredit dapat bersifat opsional atau wajib, tergantung kecukupan agunan yang diserahkan.

2. KPP Sisi Permintaan Rumah

Skema ini menyasar UMKM perorangan yang telah menjalankan usaha minimal enam bulan. Plafon pembiayaan berkisar lebih dari Rp10 juta hingga Rp500 juta, dengan produk berupa Kredit Investasi.

Suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen per tahun efektif. Untuk tenor lebih dari lima tahun, suku bunga berlaku sebesar 9,99 persen hingga kredit lunas. Jangka waktu pembiayaan maksimal mencapai 20 tahun.

Peruntukan kredit meliputi pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi hunian. Berbeda dengan sisi penyediaan, skema ini mewajibkan adanya penjaminan kredit sebagai bagian dari mitigasi risiko pembiayaan.

Persyaratan Umum Penerima KPP

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum agar KPP tepat sasaran dan menjaga kualitas kredit, antara lain:

• Usaha bersifat produktif dan dinilai layak oleh perbankan
• Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya
• Tidak memiliki informasi negatif dalam sistem perbankan
• Diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar.

Ketentuan ini diharapkan mampu menjaga kesehatan portofolio kredit sekaligus memberikan ruang bagi UMKM yang benar-benar siap berkembang.

Himperra Kepri: KPP Perkuat Supply Chain Ekonomi Daerah

Himperra Kepri menilai KPP tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak supply chain ekonomi daerah. Mulai dari sektor bahan bangunan, transportasi, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja lokal akan merasakan dampak langsung dari meningkatnya aktivitas pembangunan perumahan.

“Kredit Program Perumahan ini kami harapkan menjadi pengungkit ekonomi daerah. Setiap proyek perumahan akan menghidupkan banyak sektor turunan, sehingga perputaran uang di daerah semakin besar,” kata perwakilan Himperra Kepri.

Dalam implementasinya di Kepulauan Riau, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang ditetapkan sebagai leading sector perbankan dalam penyaluran KPP. BTN Tanjungpinang telah berkolaborasi aktif dengan Himperra Kepri untuk memastikan sosialisasi program berjalan optimal dan penyaluran kredit tepat sasaran.

“BTN Tanjungpinang menjadi mitra strategis kami dalam menyukseskan KPP. Sinergi ini penting agar pelaku UMKM perumahan memahami skema pembiayaan, persyaratan, serta manfaat jangka panjang program ini,” tambahnya.

Mengapa KPP Penting?

KPP menjadi instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat pembiayaan sektor perumahan melalui dukungan menyeluruh pada sisi penyediaan dan permintaan rumah. Dengan suku bunga rendah dan tenor yang fleksibel, KPP memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kapasitas produksinya, sekaligus membuka peluang masyarakat untuk memiliki hunian layak.

Program ini juga menjadi bagian integral dari upaya percepatan Program Nasional 3 Juta Rumah, yang menargetkan peningkatan ketersediaan hunian terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kepulauan seperti Kepulauan Riau.

  • Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan program pembiayaan bersubsidi yang bersifat strategis dan komprehensif. Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025, KPP hadir untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional, mendorong pertumbuhan UMKM, serta mempercepat pembangunan perumahan rakyat.

Kolaborasi antara BTN Tanjungpinang sebagai leading sector perbankan dan Himperra Kepri menjadi kunci sukses implementasi KPP di daerah. Diharapkan, program ini benar-benar mampu menjadi supply chain ekonomi yang menggerakkan sektor properti dan memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan. (sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Pot Bunga dan Bak Mandi Semen Tanjungpinang Makin Diburu, Berawal dari Belajar YouTube Kini Jadi Sumber Penghasilan

Pot bunga hias minimalis menghiasi pekarangan rumah modern, memberikan sentuhan estetika sekaligus mempercantik lanskap hunian,Selasa(2/6/2026). Foto - Istimewa

Wali Kota Lis Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Seberat 1,04 Ton di Tanjungpinang

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama tokoh agama dan masyarakat menyaksikan penyembelihan sapi kurban bantuan Presiden RI seberat 1,04 ton di Masjid At-Taubah, Tanjungpinang, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri