Suarasiber.com (Batam) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Eri Justiansyah, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam Susanto Martua, S.H., M.P., Penyidik Muda BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, S.H., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, perwakilan BPOM Provinsi Kepri Ruth Deseyanti Purba, S.Si., Apt., PFM Ahli Madya, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta Penasihat Hukum Suharyadi, S.H.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Batam. Dari empat kasus tersebut, tiga tersangka telah diamankan, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Untuk sabu kristal, total berat barang bukti mencapai 191,76 gram, dengan rincian 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces, dengan 146 pieces dimusnahkan dan 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, ekstasi yang diamankan sebanyak 2.308 butir dan serbuk ekstasi seberat 8,49 gram. Dari jumlah tersebut, 2.297 butir ekstasi serta seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sedangkan 9 butir disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 2 butir untuk keperluan laboratorium.
Barang bukti tersebut berasal dari empat lokasi pengungkapan berbeda di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Sementara satu kasus lain yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 pieces liquid vape Etomidate.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan besarnya dampak nyata dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat kepolisian.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruhnya memperoleh ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender serta dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjamin transparansi serta keabsahan hukum.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Menurutnya, Polda Kepri tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program nasional P4GN. Kami terus bersinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau kanal media sosial resmi Polda Kepri.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika. (***)
Editor Syaiful





