Suarasiber.com (Bintan) — Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (11/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan itu juga menjadi agenda pembukaan Masa Sidang V DPRD Kabupaten Bintan serta penyampaian laporan hasil reses anggota dewan.
Dalam sambutannya, Roby menegaskan bahwa RTRW memiliki peran penting sebagai dasar arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Menurut dia, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar arah pembangunan Kabupaten Bintan tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kebutuhan masyarakat.
Dalam dokumen RTRW tersebut, pemerintah daerah turut memasukkan sejumlah rencana strategis pembangunan, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kabupaten Bintan juga memastikan RTRW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional serta proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.
Selain menyampaikan Ranperda RTRW, Roby juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terkait rancangan peraturan daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bintan, kata dia, mengapresiasi dukungan dan masukan seluruh fraksi DPRD yang menilai RTRW sebagai fondasi penting pembangunan daerah.
Berbagai masukan yang disampaikan DPRD mencakup penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan industri dan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” kata Roby.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan DPRD mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.
Menurut Fiven, RTRW bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis pembangunan daerah ke depan.
“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup serta potensi investasi daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” kata Fiven. (***)
Editor Syaiful





