Suarasiber.com (Anambas) – Polres Kepulauan Anambas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (15/1/2026).
Terduga pelaku berinisial H (49) ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur peredaran gelap.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, wilayah Kepulauan Anambas yang berada di jalur perairan strategis membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Oleh sebab itu, Polres Anambas terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta penindakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi dan pemantauan di lapangan, tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Proses penangkapan berlangsung aman dan disaksikan oleh warga sekitar,” ungkap IPTU Kristian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi:
• Satu paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram,
• Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram,
• Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti telah kami amankan dan diproses sesuai standar operasional. Ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti,” jelas IPTU Kristian.
Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama. Jika kita bersatu, peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat kita tekan hingga seminimal mungkin,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika demi mewujudkan daerah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (***)
Editor Syaiful





