Suarasiber.com (Bintan) – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (20/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan sekaligus strategi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bintan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan serta membahas Ranperda tentang PT. Bintan Karya Bahari secara komprehensif dan konstruktif.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan sidang paripurna ini. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Roby Kurniawan.
Menurut Bupati, pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari penyesuaian bentuk badan hukum BUMD kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan usaha PT. Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan perseroan daerah.
“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pendirian PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi pelabuhan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.

“PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perseroda ini diharapkan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kelancaran jasa kepelabuhanan.
“Keberadaan Bintan Karya Bahari sebagai Perseroda harus mampu menjadi penggerak ekonomi daerah, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing Bintan sebagai kawasan strategis maritim,” ungkap Roby.
Bupati memastikan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan kajian kelayakan yang matang, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan, sehingga keberadaannya benar-benar relevan dan dibutuhkan oleh daerah.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Bintan kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam membangun daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya terhadap pengesahan Ranperda ini, demi mendukung terwujudnya Bintan Sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendirian dan penguatan BUMD melalui regulasi daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pendirian BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang dijalankan,” jelas Fiven.
Ia mengungkapkan bahwa PT. Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai dengan potensi daerah Kabupaten Bintan.
Namun demikian, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Perseroda Bintan Karya Bahari, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan berharap BUMD ini mampu bertransformasi menjadi entitas bisnis daerah yang profesional, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan legalitas PT. Bintan Karya Bahari sebagai Perseroda juga dinilai strategis dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Bintan sebagai daerah maritim yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, dengan sektor kepelabuhanan sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. (***)
Editor Syaiful





