Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Polisi kembali menjadi perbincangan, usai Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Mabes Polri.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba. Penangkapan oleh Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Senin, (3/3/2025).
Fajar sedang diperiksa di Mabes Polri, setelah ditangkap 20 Februari silam di Kupang.
Kode etik profesi Polri akan menjadi landasan hukum pemeriksaan terhadap Fajar.
Henry pun berpesan agar seluruh anggota Polri senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya. (sya)
Editor Ady Indra P





