Mahfud Sebut Presiden Prihatin Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di MA

Loading...

Suarasiber.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh KPK RI menimbulkan keprihatinan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden pun meminta agar Menko Polhukam melakukan reformasi hukum di bidang peradilan pasca OTT tersebut. Terkait hal ini, Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan penjelasannya.

Dari keterangan resmi yang dibaca suarasiber.com, Selasa (27/9/2022), Presiden pantas prihatin sebab pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah utk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.

“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengn diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” kata Mahfud.

Mahfud menyentil soal dalil yang mereka katakan, bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Namun tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan.

“Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tegas Mahfud.

Presiden memintanya mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dgn instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia. Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

Mahfud menjelaskan dirinya segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum. “Presiden sangat serius tentang ini,” tutup Mahfud. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...